Kamis, 20 Februari 2020

Panduan Lengkap Cara Membuat Surat Kuasa Khusus dengan Mudah

Surat Kuasa

Pernah tidak lentiku ketika ada sebuah urusan sangat penting, namun dalam waktu bersamaan kita tidak bisa menghadiri atau menyelesaikan pekerjaan atau urusan tersebut.  Ada solusi ternyata, yakni sebuah surat, surat Itu adalah surat kuasa. Surat kuasa  merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan ketika kita mendelegasikan sebuah urusan dikarenakan kita tidak bisa menyelesaikan saat itu juga. 

Saat ini Surat kuasa menjadi salah satu istilah yang sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu jenis dari surat kuasa tersebut adalah surat kuasa khusus. Sebelumnya Kita harus memahami  Apa pengertian surat kuasa? Dan bagaimana cara membuat surat kuasa khusus ?

1.Pengertian Surat Kuasa


Gambar 1

Surat kuasa sebenarnya sudah ada sejak dahulu terutama yang bekerja di bidang hukum. Perlu diketahui bahwa surat tersebut merupakan salah satu produk hukum yang sudah ada dan berlalu lalang di dunia hukum Indonesia. Bahkan sudah muncul pada zaman kolonial Belanda. Tetapi saat ini surat kuasa bisa digunakan dalam kehidupan masyarakat secara luas.

Surat kuasa merupakan surat pemberian kuasa atau hak kepada orang lain yang dapat di percaya supaya yang bersangkutan bisa bertindak mewakili orang yang telah memberikan kuasa.  Sementara itu, fungsi dari surat kuasa itu sendiri adalah sebagai bukti jika seseorang yang disebutkan namanya dalam surat kuasa berhak dan berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi surat tersebut.

2. Ciri-Ciri Surat Kuasa


Ada beberapa poin yang membedakan antara surat kuasa dengan surat lainnya, adapun beberapa ciri-ciri dari surat kuasa adalah dibuat sebagai pernyataan untuk pemberian kuasa atau wewenang pribadi kepada pihak ketiga.

Isi surat kuasa menggunakan data pribadi pemberi kuasa dan data pribadi pihak ketika yang menerima kuasa dengan lengkap. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mulai dari pemilihan kata sampai pemilihan ejaan yang tepat.

Di dalam surat kuasa yang dibuat harus menyampaikan informasi yang singkat, padat dan jelas supaya mudah dipahami. Ciri-ciri yang terakhir adalah dilengkapi dengan materai sebagai bukti tanda terima surat kuasa.


Adapun surat kuasa ini terbagi menjadi dua, antara lain :

  • Surat Kuasa Umum
Yang pertama adalah surat kuasa umum, merupakan surat yang dibuat dan digunakan untuk menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya mencangkup pada hal-hal yang bersifat umum. Artinya bahwa surat kuasa jenis ini hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja.

Sedangkan jika untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya bisa dilakukan oleh pemilik. Sangat tidak diperkenankan  pemberian kuasa menggunakan surat kuasa umum, melainkan harus menggunakan surat kuasa khusus.


  • Surat Kuasa Khusus
Kedua adalah surat kuasa khusus, merupakan surat pemberian kuasa kepada pihak ketiga dan diberlakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih. Di dalam surat kuasa khusus berisi penjelasan tentang perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Maka dari itu, dalam membuat surat kuasa khusus ini harus mengetahui rincian atau detail pembuatan surat kuasa yang boleh dilakukan sehingga surat kuasa yang dibuat merupakan surat kuasa khusus. Cara membuat surat kuasa khusus tidak sulit yang terpenting harus memperhatikan detail penting yang harus ditulis di dalamnya.

3. Cara Membuat Surat Kuasa Khusus
  • Mencantumkan Data Pribadi
Cara membuat surat kuasa khusus yang pertama adalah harus mencantumkan data pribadi dari pemberi kuasa maupun pihak ketiga atau disebut dengan penerima kuasa. Data diri yang harus dicantumkan adalah nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, kebangsaan dan juga alamat.

  • Kalimat Pemberian Kuasa
Selanjutnya perlu mencantumkan atau menuliskan kalimat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang yang ditunjuk untuk menjadi kuasa. Usahakan ketika memilih pihak ketiga harus seseorang yang bisa dipercaya.
  •  Isi Surat
Cara membuat surat kuasa khusus selanjutnya adalah harus ada isi surat kuasa. Jangan lupa untuk menuliskan isinya dengan singkat, padat dan jelas. Isinya harus terdapat penjelasan mengenai apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Hanya yang ada dalam isi surat kausa saja yang boleh dilakukan,
  • Tanda Tangan
Cara membuat surat kuasa khusus yang terakhir adalah membubuhkan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa yang disertai dengan materai 6000 beserta nama jelas antara keduanya.

Itulah cara membuat surat kuasa khusus yang harus diketahui. Contoh surat kuasa bisa cek di
https://www.cekaja.com/info/contoh-surat-kuasa-yang-benar-dan-resmi-untuk-berbagai keperluan. Apabila ingin belajar lebih banyak surat kuasa khusus dan surat kuasa lainnya, silahkan ikuti terus informasi terbaru dari Cekaja.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Buku Digital Public Relations Karya Dudi Rustandi

Dunia ya teman - teman bukan lagi di Indonesia. Terlena dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat. Aku pribadi yang tinggal di Indonesia y...