Minggu, 23 Maret 2014

Money Laundering #part2

Masih money laundering ya ... nih topik hampir ke geser sama PEMILU 2014.Tapi tahan dulu nanti saya sharingnya. Tuntaskan dulu Mon Laund alias money launderingnya. 

Di akhir bulan february  sudah saya jelaskan  sedikit mengenai  pengertian peƱcucian uang , mungkin lentiqu bisa memahami walau sedikit. Asal jangan dipraktekan. 

Part ini akan saya bagi mengenai proses sama modus pencucian uang .. lets check this out : 
  1. Placement di artikan sebagai upaya subjek penempatan uang tunai yang berasal dari tindak pidana kedalam system keuangan, atau penempatan uang giral atau wesel bank seperti depisito, dan lainya kembali ke dalam sistem keuangan terutama system perbankan.
  2. Transfer (layering) ini diartikan sebagai upaya mentransfer harta kekayaanf yang berasal dari tindakan pidana, yang telah berhasil di tempatkan pada penyedia jasa keuangan terutama bank sebagai hasil upaya placement ke penyedia jasa keuangan lain. Sebagai contoh melakukan beberapa kali transfer atau transaksi ke beberapa bank .
  3. Penggunaan harta kekayaan , upaya yang dilakukan dalam penggunaan harta hasil pidana yang berhasil masuk ke dalam system keuangan seolah olah uru harta halal yang digunakan untuk kegiatan bisnis atau untuk membiayai kembali kegiatan pidana.
Ini baru prosesnya yang saya tulis. Dari definisinya lentiqu bisa lihat proses pencucian uang  itu semua diawali tinndakan pidana entah itu mencuri , korupsi , menipu dan banyak lagi lah. Bearti masih ada modus money laundering yang belum saya jelaskan. Baiklah next chapter yah.

Nuylentik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Bayar Pajak di Samsat Digital Leuwi Panjang

Ga sampai 5 menit sih bayar pajak di Samsat Digital Leuwi Panjang Bandung. Jadi beberapa hari yang lalu saya perpanjang Surat Tanda Nomor Ke...